Bayar Fidyah

 

Aqiqah Tangerang Nurul Hayat, Jl Imam Bonjol 71a Karawaci, Tangerang (2021) 
 
Bayar Fidyah - Fidyah dalam Bahasa Arab adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Singkatnya, fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Dengan membayar fidyah, kewajiban orang tersebut untuk melakukan sesuatu menjadi gugur. Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184

Artinya: ” (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Facebook
 
 
Lalu bagaimana menghitung besarnya fidyah? Dilansir dari berbagai sumber, ada empat versi cara menghitung fidyah. 
 
Pertama, di dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Dalam hadits tersebut menyebutkan karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus melaksanakan Fidyah dengan membayar sekeranjang kurma. Sekeranjang kurma yang dimaksud saat itu sebanyak 60 mud, dan itu untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan). 
 
Dengan satuan kilogram, 1 mud itu sama dengan 0,6 kg, jadi satu hari puasa yang ditinggalkan itu harus dibayar dengan 0,6 kg makanan. Dalam kasus laki-laki di atas, 60 mud itu sama dengan 36 kilogram atau 36 liter kurma Penetapan jumlah besaran fidyah ini sudah dinilai oleh muhhadditsin atau para penyelidik hadits. Namun menurut sebagian ulama, hadist ini merupakan hasit dhaif (lemah)
 
Kedua, kalangan ulama yang berpendapat bahwa besarnya Fidyah itu sebesar 4 mud atau sama dengan 2,8 kg bahan makanan pokok seperti beras atau gandum.
Pendapat ini disandarkan pada sebuah hadis riwayat Abu Dawud dari Salmah bin Shakhr, yang menyatakan bahwa suatu ketika seorang lelaki berbuat jimak di siang hari pada bulan Ramadan.
Kemudian Rasulullah saw menyuruh lelaki itu untuk memberikan 1 wasak kurma, di mana 1 wasak terdiri dari 60 sha', sehingga setiap orang miskin akan mendapatkan kurma sebanyak 1 sha'.
 
Ketiga, pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa besarnya Fidyah tersebut sebanyak 2 mud atau setara dengan 1,2 kg bahan makanan pokok.
Pendapat ini berdasarkan hadis riwayat Ahmad dari Abu Zaid Al Madany, yang menyatakan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kepada seorang lelaki yang berbuat zihar (menyamakan istri dengan ibunya) untuk memberikan 1/2 wasak kurma kepada 60 orang miskin.

Keempat, pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa besarnya Fidyah itu sama dengan Fidyah atas orang yang bercukur ketika sedang ihram, yakni sebesar 2 mud.
Meski terdapat perbedaan pandangan, mayoritas ulama lebih condong ke pendapat yang pertama karena didasarkan dengan dalil-dalil yang lebih kuat dari pada pendapat lainnya.
Sementara itu, dilansir dari situs NU, dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk mengganti per satu hari tidak menjalankan puasa.
 
Misalkan seorang muslim tidak puasa 10 hari, maka dia wajib memberi makan 10 orang miskin (masing-masing 1 mud) dalam sekali waktu saja. Atau bisa juga dengan memberi makan satu orang miskin selama 10 hari. Bisa juga memberikan makanan jadi atau bahan mentah atau uang.

Waktu membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua waktu. Pertama di hari itu juga saat seorang muslim tidak berpuasa. Kedua setelah Ramadhan berlalu, namun sebelum memasuki Ramadhan selanjutnya. Cukup mudah membayar fidyah dengan aplikasi
zakatkita
Wallahu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aqiqah Tangerang Murah

Aqiqah Ponorogo

Harga Aqiqah Bandung 2021