Bayar Fidyah
Bayar Fidyah - Fidyah dalam Bahasa Arab adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”,
yang artinya mengganti atau menebus. Singkatnya, fidyah adalah sejumlah
harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir
miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Dengan membayar fidyah, kewajiban orang tersebut untuk melakukan sesuatu menjadi gugur. Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184
Artinya: ” (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang
miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,
maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui.”
Lalu bagaimana menghitung besarnya fidyah? Dilansir dari berbagai sumber, ada empat versi cara menghitung fidyah.
Pertama, di dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam
hadits tersebut menyebutkan karena laki-laki tersebut tidak mampu
melakukan itu maka ia harus melaksanakan Fidyah dengan membayar sekeranjang kurma. Sekeranjang
kurma yang dimaksud saat itu sebanyak 60 mud, dan itu untuk diberikan
kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan).
Dengan
satuan kilogram, 1 mud itu sama dengan 0,6 kg, jadi satu hari puasa
yang ditinggalkan itu harus dibayar dengan 0,6 kg makanan. Dalam kasus
laki-laki di atas, 60 mud itu sama dengan 36 kilogram atau 36 liter
kurma Penetapan jumlah besaran fidyah ini sudah dinilai oleh muhhadditsin atau para penyelidik hadits. Namun menurut sebagian ulama, hadist ini merupakan hasit dhaif (lemah)
Kedua,
kalangan ulama yang berpendapat bahwa besarnya Fidyah itu sebesar 4 mud
atau sama dengan 2,8 kg bahan makanan pokok seperti beras atau gandum.
Pendapat ini disandarkan pada sebuah hadis riwayat Abu Dawud dari Salmah bin Shakhr, yang menyatakan bahwa suatu ketika seorang lelaki berbuat jimak di siang hari pada bulan Ramadan.
Kemudian Rasulullah saw menyuruh lelaki itu untuk memberikan 1 wasak kurma, di mana 1 wasak terdiri dari 60 sha', sehingga setiap orang miskin akan mendapatkan kurma sebanyak 1 sha'.
Ketiga,
pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa besarnya Fidyah tersebut
sebanyak 2 mud atau setara dengan 1,2 kg bahan makanan pokok.
Pendapat ini berdasarkan hadis riwayat Ahmad dari Abu Zaid Al Madany, yang menyatakan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kepada seorang lelaki yang berbuat zihar (menyamakan istri dengan ibunya) untuk memberikan 1/2 wasak kurma kepada 60 orang miskin.
Keempat,
pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa besarnya Fidyah itu sama
dengan Fidyah atas orang yang bercukur ketika sedang ihram, yakni
sebesar 2 mud.
Meski
terdapat perbedaan pandangan, mayoritas ulama lebih condong ke pendapat
yang pertama karena didasarkan dengan dalil-dalil yang lebih kuat dari
pada pendapat lainnya.
Sementara
itu, dilansir dari situs NU, dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya
fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1
mud atau 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk mengganti per satu hari tidak
menjalankan puasa.
Misalkan
seorang muslim tidak puasa 10 hari, maka dia wajib memberi makan 10
orang miskin (masing-masing 1 mud) dalam sekali waktu saja. Atau bisa
juga dengan memberi makan satu orang miskin selama 10 hari. Bisa juga
memberikan makanan jadi atau bahan mentah atau uang.
Waktu
membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua waktu. Pertama di hari itu
juga saat seorang muslim tidak berpuasa. Kedua setelah Ramadhan berlalu,
namun sebelum memasuki Ramadhan selanjutnya. Cukup mudah membayar
fidyah dengan aplikasi
zakatkita
zakatkita
Wallahu a'lam.
Komentar
Posting Komentar