Zakat Kebhinekaan
Zakat Kebhinekaan - Zakat merupakan aktivitas untuk mensucikan diri, bersedekah dan membersihkan harta yang dimiliki karena Allah semata. Dengan menunaikan zakat, seseorang telah mewujudkan rasa saling tolong menolong, rasa peduli, rasa menghormati juga menjalin hubungan baik dengan saudara-saudara sesamanya yang membutuhkan pertolongan juga bantuannya. Karena inilah, zakat adalah perkara wajib dalam Islam.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Al Quran Surat At-Taubah Ayat 60:
Memang secara logika manusia, dengan membayar zakat maka harta kita akan berkurang. Jika kita mempunyai penghasilan Rp 2 juta, misalnya, maka zakat yang kita keluarkan adalah 2,5 persen dari Rp 2 juta, yaitu Rp 50.000. Jika kita melihat menurut logika manusia, harta yang pada mulanya berjumlah Rp 2 juta kemudian dikeluarkan Rp 50.000, maka harta kita menjadi Rp 1,95 juta, yang berarti jumlah harta kita berkurang.
Tapi, menurut ilmu Allah yang Maha Pemberi Rezeki, zakat yang kita keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan menambah harta kita dengan berlipat ganda. Allah SWT berfirman dalam Surat Ar-Rum Ayat 39:
"Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan." Dalam ayat ini Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya didahului dengan firman tentang riba. Dengan ayat ini, Allah Maha Pemberi Rezeki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipatgandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipatgandakannya adalah dengan menunaikan zakat.
Jangan Sampai Salah Hitung Zakat Anda.
Alhamdulillah tenang jika Zakat sudah ditunaikan... Semoga makin membawa keberkahan untuk harta, rezeki dan keluarga. Barakallahu fikum
Komentar
Posting Komentar