Zakat Mal
Zakat Mal - Dalam Islam hanya ada dua zakat yang
wajib dibayarkan oleh seorang muslim yang mampu. Yaitu zakat fitrah dan
zakat mal. Adapun zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan individu
maupun lembaga atas harta/penghasilan yang dimilikinya dengan syarat dan
ketentuan yang sudah ditetapkan. Lalu harta apa saja yang wajib di zakati ? Zakat maal ini dibagi lagi dalam beberapa jenis, berikut penjelasan dan cara menghitung zakat mal :
1. Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau
zakat profesi wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan
rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah, Peraturan Menteri
Agama No 52/2014, dan pendapat Syekh Yusuf Qardawi. Standar nisab yang
digunakan adalah sebesar Rp 5.240.000 per bulan.
Cara menghitung
zakat penghasilan adalah jumlah pendapatan bruto x 2,5%. Jika
penghasilan Rp 6 juta/bulan maka zakatnya Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150.000.
2. Zakat Emas dan Perak
Zakat
emas, perak dan logam mulia ditunaikan jika telah mencapai nisab dan
haul senilai 85 gram atau perak dengan mencapai nisab 595 gram. Tarif
zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas atau perak
yang dimiliki. Cara menghitung zakat emas/perak adalah 2,5% x jumlah
emas/ perak yang tersimpan selama 1 tahun.
Jika seseorang selama
setahun memiliki emas 100 gram dengan harga rata-rata Rp 622 ribu/gram,
maka zakatnya 2,5% x Rp 62,2 juta = Rp 1.555.000.
3. Zakat Perdagangan
Zakat
perdagangan adalah zakat dari harta niaga. Harta niaga adalah harta
atau aset yang dijualbelikan dengan maksud mendapatkan keuntungan. Harta
perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha yang
sudah mencapai setahun dikurangi utang jangka pendek yang jatuh tempo
satu tahun. Jika selisihnya aset lancar dan utang tersebut sudah
mencapai nisab 85 gram emas, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Cara
menghitung zakat perdagangan adalah 2,5% X (aset lancar - utang jangka
pendek). Jika misalnya punya aset usaha Rp 200 juta dan utang jangka
pendek Rp 50 juta, maka selisihnya sudah lebih dari nisab 85 gram emas
yang setara uang Rp 52.870.000.
Oleh karena itu dihitunglah zakatnya 2,5% X (Rp 200 juta - Rp 50 juta) = Rp 3.750.000.
4. Zakat Perusahaan
Menurut
Baznas, para ulama dalam Muktamar Internasional Pertama tentang zakat
di Kuwait (29 Rajab 1404 H), menganalogikan zakat perusahaan kepada
zakat perdagangan. Oleh karena itu, secara umum cara menghitung zakat
perusahaan dianggap sama dengan zakat perdagangan begitu pun dengan
kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas.
Sebuah perusahaan
biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk:
Pertama, harta dalam bentuk barang, baik yang berupa sarana dan
prasarana maupun yang merupakan komoditas perdagangan. Kedua, harta
dalam bentuk uang tunai yang biasanya disimpan di bank-bank. Ketiga,
harta dalam bentuk piutang.
Harta perusahaan yang harus dizakati
adalah harta barang, uang tunai dan piutang, dikurangi harta dalam
bentuk sarana dan prasarana serta dikurangi kewajiban mendesak seperti
utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga.
Cara
menghitung zakat perusahaan adalah 2,5% X (Aset Lancar - Utang Jangka
Pendek). Jika perusahaan punya aset Rp 2 miliar dan utang Rp 500 juta
maka zakat yang perlu ditunaikan adalah 2,5% X (Rp 2 miliar - Rp 500
juta) = Rp 37,5 juta.
5. Zakat Saham
Zakat
saham ditetapkan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang
zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H). Hasil dari keuntungan investasi
saham wajib dikeluarkan zakatnya jika nilai keuntungan investasi dalam
setahun mencapai nisab 85 gram emas.
Cara menghitung zakat saham
adalah 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Untuk zakat
saham dapat ditunaikan dalam bentuk saham.
Contoh juga dalam
setahun punya aset Rp 100 juta dan melebihi nisab 85 gram emas atau Rp
52.870.000 maka dihitunglah zakatnya 2,5% X Rp 100 juta = Rp 2,5 juta.
Jika dikonversi dalam saham Rp 2,5 juta: (nilai saham dalam satuan lot) =
jumlah lot yang mesti dipindahkan sahamnya sebagai zakat.
6. Zakat Reksadana
Zakat
reksadana ditetapkan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama
tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H). Hasil dari keuntungan
investasi wajib dikeluarkan zakatnya jika hasil keuntungan investasi
dalam setahun sudah mencapai nisab 85 gram emas atau Rp 52.870.000. Cara
menghitung zakat reksadana adalah 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan
selama 1 tahun.
Masih bingung dan masih bertanya - tanya apakah diri ini sudah wajib zakat maal belum, lalu bagaimana menghitung zakat maal, ya ? Kabar baiknya Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat sudah memiliki aplikasi online yang mudah. Cukup klik Kalkulator Zakat di platform zakatkita.org dan tinggal ikuti petunjuknya . Semudah itu ya, Yuk mari tunaikan kewajiban kita agar harta yang kita miliki tidak habis alami hehe
Alhamdulillah tenang jika Zakat sudah ditunaikan... Semoga makin membawa keberkahan untuk harta, rezeki dan keluarga. Barakallahu fikum
Komentar
Posting Komentar