Zakat Mal

 


Zakat Mal - Dalam Islam hanya ada dua zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim yang mampu. Yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Adapun zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Lalu harta apa saja yang wajib di zakati ? Zakat maal ini dibagi lagi dalam beberapa jenis, berikut penjelasan dan cara menghitung zakat mal  :

1. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah, Peraturan Menteri Agama No 52/2014, dan pendapat Syekh Yusuf Qardawi. Standar nisab yang digunakan adalah sebesar Rp 5.240.000 per bulan.

Cara menghitung zakat penghasilan adalah jumlah pendapatan bruto x 2,5%. Jika penghasilan Rp 6 juta/bulan maka zakatnya Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150.000.

2. Zakat Emas dan Perak

Zakat emas, perak dan logam mulia ditunaikan jika telah mencapai nisab dan haul senilai 85 gram atau perak dengan mencapai nisab 595 gram. Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki. Cara menghitung zakat emas/perak adalah 2,5% x jumlah emas/ perak yang tersimpan selama 1 tahun.

Jika seseorang selama setahun memiliki emas 100 gram dengan harga rata-rata Rp 622 ribu/gram, maka zakatnya 2,5% x Rp 62,2 juta = Rp 1.555.000.

3. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat dari harta niaga. Harta niaga adalah harta atau aset yang dijualbelikan dengan maksud mendapatkan keuntungan. Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha yang sudah mencapai setahun dikurangi utang jangka pendek yang jatuh tempo satu tahun. Jika selisihnya aset lancar dan utang tersebut sudah mencapai nisab 85 gram emas, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Cara menghitung zakat perdagangan adalah 2,5% X (aset lancar - utang jangka pendek). Jika misalnya punya aset usaha Rp 200 juta dan utang jangka pendek Rp 50 juta, maka selisihnya sudah lebih dari nisab 85 gram emas yang setara uang Rp 52.870.000.

Oleh karena itu dihitunglah zakatnya 2,5% X (Rp 200 juta - Rp 50 juta) = Rp 3.750.000.

4. Zakat Perusahaan

Menurut Baznas, para ulama dalam Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H), menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Oleh karena itu, secara umum cara menghitung zakat perusahaan dianggap sama dengan zakat perdagangan begitu pun dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas.

Sebuah perusahaan biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk: Pertama, harta dalam bentuk barang, baik yang berupa sarana dan prasarana maupun yang merupakan komoditas perdagangan. Kedua, harta dalam bentuk uang tunai yang biasanya disimpan di bank-bank. Ketiga, harta dalam bentuk piutang.

Harta perusahaan yang harus dizakati adalah harta barang, uang tunai dan piutang, dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana serta dikurangi kewajiban mendesak seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga.

Cara menghitung zakat perusahaan adalah 2,5% X (Aset Lancar - Utang Jangka Pendek). Jika perusahaan punya aset Rp 2 miliar dan utang Rp 500 juta maka zakat yang perlu ditunaikan adalah 2,5% X (Rp 2 miliar - Rp 500 juta) = Rp 37,5 juta.

5. Zakat Saham

Zakat saham ditetapkan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H). Hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya jika nilai keuntungan investasi dalam setahun mencapai nisab 85 gram emas.

Cara menghitung zakat saham adalah 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Untuk zakat saham dapat ditunaikan dalam bentuk saham.

Contoh juga dalam setahun punya aset Rp 100 juta dan melebihi nisab 85 gram emas atau Rp 52.870.000 maka dihitunglah zakatnya 2,5% X Rp 100 juta = Rp 2,5 juta. Jika dikonversi dalam saham Rp 2,5 juta: (nilai saham dalam satuan lot) = jumlah lot yang mesti dipindahkan sahamnya sebagai zakat.

6. Zakat Reksadana

Zakat reksadana ditetapkan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H). Hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya jika hasil keuntungan investasi dalam setahun sudah mencapai nisab 85 gram emas atau Rp 52.870.000. Cara menghitung zakat reksadana adalah 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Masih bingung dan masih bertanya - tanya apakah diri ini sudah wajib zakat maal belum, lalu bagaimana menghitung zakat maal, ya ? Kabar baiknya Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat sudah memiliki aplikasi online yang mudah. Cukup klik Kalkulator Zakat di platform zakatkita.org dan tinggal ikuti petunjuknya . Semudah itu ya, Yuk mari tunaikan kewajiban kita agar harta yang kita miliki tidak habis alami hehe

Sekarang gak perlu bingung lagi. Kita bisa menghitung dari rumah,


Hasil gambar untuk zakat maal nurul hayat

 

 

Klik zakatkita.org pada browser
1. Pilih Zakat
2. Pilih kalkulator zakat
3. Tentukan zakat apa yang ingin Anda hitung
4. Input data di kolom yang tidak terasir
5. Gunakan hitungan jika sudah selesai. Atau reset hitungan jika dirasa perlu hitung lagi.
Itulah hitungan zakat Anda. Mudah sekali kan. Selanjutnya tahap akhir agar zakat Anda tertunaikan:
1. Input data diri
2. Pilih metode pembayaran
3. Tunaikan sesuai metode pembayaran yang Anda pilih.
 

Alhamdulillah tenang jika Zakat sudah ditunaikan... Semoga makin membawa keberkahan untuk harta, rezeki dan keluarga. Barakallahu fikum



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aqiqah Pekalongan

KARTU UCAPAN AQIQAH PRAKTIS - Aqiqah Cikarang Selatan

RAGAM SATE MAKNYUSSS DI AQIQAH CIKARANG SELATAN, CHECK !!!