Anjuran Bayar Zakat

  

Anjuran Bayar Zakat - Zakat merupakan aktivitas untuk mensucikan diri, bersedekah dan membersihkan harta yang dimiliki karena Allah semata. Dengan menunaikan zakat, seseorang telah mewujudkan rasa saling tolong menolong, rasa peduli, rasa menghormati juga menjalin hubungan baik dengan saudara-saudara sesamanya yang membutuhkan pertolongan juga bantuannya. Karena inilah, zakat adalah perkara wajib dalam Islam. 

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Al Quran Surat At-Taubah Ayat 60:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan, untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Memang secara logika manusia, dengan membayar zakat maka harta kita akan berkurang. Jika kita mempunyai penghasilan Rp 2 juta, misalnya, maka zakat yang kita keluarkan adalah 2,5 persen dari Rp 2 juta, yaitu Rp 50.000. Jika kita melihat menurut logika manusia, harta yang pada mulanya berjumlah Rp 2 juta kemudian dikeluarkan Rp 50.000, maka harta kita menjadi Rp 1,95 juta, yang berarti jumlah harta kita berkurang.

Tapi, menurut ilmu Allah yang Maha Pemberi Rezeki, zakat yang kita keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan menambah harta kita dengan berlipat ganda. Allah SWT berfirman dalam Surat Ar-Rum Ayat 39:

 "Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan." Dalam ayat ini Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya didahului dengan firman tentang riba. Dengan ayat ini, Allah Maha Pemberi Rezeki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipatgandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipatgandakannya adalah dengan menunaikan zakat.

Disyariatkan zakat bagi umat muslim menurut pendapat mayoritas ulama, sejak tahun kedua Hijriah. Di tahun tersebut zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada bulan berikutnya, Syawal. Jadi, mula-mula diwajibkan zakat fitrah kemudian zakat mal atau kekayaan.

Firman Allah SWT surat Al-Mu'minun ayat 4: "Dan orang yang menunaikan zakat." Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat dalam ayat di atas adalah zakat mal atau kekayaan meskipun ayat itu turun di Mekah. Padahal, zakat itu sendiri diwajibkan di Madinah pada tahun kedua Hijriah. Fakta ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Nabi SAW menetap di Mekah, sedangkan ketentuan nisabnya mulai ditetapkan setelah beliau hijrah ke Madinah.

Setelah hijrah ke Madinah, Nabi SAW menerima wahyu berikut ini, "Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan" (QS Al-Baqarah: 110). Berbeda dari ayat sebelumnya, kewajiban zakat dalam ayat ini diungkapkan sebagai sebuah perintah dan bukan sekadar anjuran.

Mengenai kewajiban zakat ini ilmuwan muslim ternama, Ibnu Katsir, mengungkapkan, "Zakat ditetapkan di Madinah pada abad kedua hijriyah. Tampaknya, zakat yang ditetapkan di Madinah merupakan zakat dengan nilai dan jumlah kewajiban yang khusus, sedangkan zakat yang ada sebelum periode ini, yang dibicarakan di Mekah, merupakan kewajiban perseorangan semata."

Sayid Sabiq menerangkan bahwa zakat pada permulaan Islam diwajibkan secara mutlak. Kewajiban zakat ini tidak dibatasi harta yang diwajibkan untuk dizakati dan ketentuan kadar zakatnya. Semua itu diserahkan pada kesadaran dan kemurahan kaum muslimin. Akan tetapi, mulai tahun kedua setelah hijrah—menurut keterangan yang masyhur—ditetapkan besar dan jumlah setiap jenis harta serta dijelaskan secara teperinci.

Menjelang tahun kedua Hijriah, Rasulullah SAW telah memberi batasan mengenai aturan-aturan dasar, bentuk-bentuk harta yang wajib dizakati, siapa yang harus membayar zakat, dan siapa yang berhak menerima zakat. Dan, sejak saat itu zakat telah berkembang dari sebuah praktik sukarela menjadi kewajiban sosial keagamaan yang dilembagakan yang diharapkan dipenuhi oleh setiap muslim yang hartanya telah mencapai nisab, jumlah minimum kekayaan yang wajib dizakati.


Karena zakat itu sebagai kewajiban dan bagian dari rukun agama Islam jangan lupa membayar zakat apabila sudah menjadi wajib zakat ( muzzaki ). Hidup bermartabat dengan ibadah sosial membayar zakat bisa membangun umat, Yayasan Nurul Hayat sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional hadir dengan platform zakatkita menjadikan zakat lebih praktis dan mudah. Dengan zakat hidup semakin berkah .

Barakallahu fikum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aqiqah Pekalongan

KARTU UCAPAN AQIQAH PRAKTIS - Aqiqah Cikarang Selatan

RAGAM SATE MAKNYUSSS DI AQIQAH CIKARANG SELATAN, CHECK !!!